Kamis, 16 November 2017

UMKM | PERAN UMKM DAPAT MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN BARU



Tugas Makalah UMKM
PERAN UMKM DAPAT MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN BARU
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah UMKM yang dibina oleh Nuryati, S.E., M.M
















Di susun oleh kelompok 1
DARNO UFATMA                                         15 – 310 - 025
ALFIYANI ASHARI                                       15 – 310 - 046
DEVITA                                                           15 – 310 -28
TANTI OKTAVIA                                            15 – 310 - 058
PUTRIA EMBA                                              15 – 310 -007
WA ODE SARAS VINANTI AZ-ZAHRA    15 – 310 - 038

UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
BAUBAU
2016











KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis mengucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat  menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya, mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini di susun  dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih ada kesalahan.
            Makalah ini memuat tentang “Peran UMKM Dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
            Penulis  juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nuryati, S.E., M.M selaku dosen pembimbing dan teman-teman yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
            Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya agar makalah ini dapat menjadi lebih baik.. Terima kasih.
Baubau, 18 Oktober 2016


Kelompok 1




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah
  1. Pengertian UKM
  2. Peran UMKM dalam Perekonomian
  3. Peran UKM dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3.    Milik Warga Negara Indonesia
4.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.    Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri usaha kecil
  1. Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  2. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  3. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  4. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  5. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  6. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  7. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  1. Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  2. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  3. Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  4. Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  5. Koperasi berskala kecil.

Ciri-ciri usaha menengah
  1. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  2. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  3. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  4. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  5. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  6. Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  1. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  2. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  3. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  4. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  5. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3.    Milik Warga Negara Indonesia
4.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.    Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

B.    Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia
Dari perspektif dunia,  diakui bahwa UMKM memainkan suatu peran yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara sedang berkembang ( NSB) , tetapi juga di negara-negara maju (NM). Menurut Aharoni ( 1994), UMKM di negara maju mencapai 99 persen dari jumlah unit usaha dari semua kategori.
Di NSB seperti Asia, Afrika dan Amerika Latin, UMKM sangat penting khususnya dari perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi pedesaan.
Didalam literatur diakui secara luas bahwa di NSB , UMKM sangat penting karena:
1.     Jumlah perusahaan sangat banyak, terutama dari kategori usaha mikro dan usaha kecil dibanding dengan usaha besar. Usaha mikro dan usaha kecil banyak tersebar diseluruh pelosok pedesaan termasuk wilayah-wilayah yang relatif terisolasi. Dalam kata lain, kemajuan pembangunan ekonomi pedesaan sangat ditentukan oleh kemajuan pembangunan UMKMnya.
2.     Karena sangat padat karya, berarti mempunyai suatu potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang sangat besar, pertumbuhan UMKM dapat dimaksudkan sebagai suatu elemen  penting dari kebijakan-kebijakan nasional untuk meningkatkan kesempatan kerja dan menciptakan pendapatan, terutama bagi masyarakat miskin.
3.     Tidak hanya mayoritas dari UMKM , terutama usaha mikro di NSB berlokasi di pedesaan, kegiatan-kegiatan produksi dari kelompok usaha ini umumnya adalah pertanian. Oleh karena itu upaya pemerintah mendukung UMKM sekaligus secara tak langsung mendukung perkembangan dan pertumbuhan produksi di sektor pertanian.
4.     UMKM memakai teknologi- teknologi yang lebih “ cocok” ( jika dibandingkan dengan teknologi-teknologi canggih yang umum dipakai diperusahaan-perusahaan modern) terhadap proporsi-proporsi dari faktor-faktor produksi dan kondisi lokal yang ada di negara sedang berkembang, yakni SDA dan tenaga kerja berpendidikan rendah yang berlimpah, tetapi modal serta modal SDM atau tenaga kerja berpendidikan tinggi sangat terbatas.
5.     Banyak UMKM bisa tumbuh pesat, bahkan banyak UMKM bertahan pada saat ekonomi Indonesia dilanda krisis besar pada tahun 1997/1998. Oleh sebab itu kelompok usaha ini dianggap sebagai perusahaan-perusahaan yang memiliki fungsi sebagai basis bagi perkembangan usaha lebih besar.
6.     Walaupun pada umumnya masyarakat perdesaan miskin, tapi banyak buktinya pengusaha –pengusaha UMKM membiayai sebagian besar dari operasi-operasi bisnis mereka dengan tabungan pribadi, ditambah dengan bantuan atau pinjaman dari saudara/ kerabat atau dari pemberi-pemberi kredit informal, pedagang atau pengumpul.
7.     Pasar utama bagi UMKM adalah untuk barang-barang konsumsi sederhana dengan harga relatif murah, seperti pakaian jadi dengan desain sederhana, mebel dari kayu, bambu dan rotan, dll. Barang-barang ini memenuhi kebutuhan sehari-hari dari masyarakat miskin atau berpendapatan rendah.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada :
1.       Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM;
2.       Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah;
3.       Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif
4.       Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.

Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.    Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.    Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3.    Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4.    Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.    Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

C.    Peran UKM dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru
Adapaun beberapa peran UMKM dalam membuka lapangan pekerjaa baru adalah:
1.    Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
2.    Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang  tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3.    Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKM. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
4.    Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKM.
5.    Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
6.    Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap adanya prinsip prudensial dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ). Selama ini banyak orang ahli dalam bidang UMKM mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas dari UMKM, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius di UMKMK dan jika dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan usahanya.
Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20 tahun 2008) adalah:
a.    penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b.    perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c.    pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.    peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e.    penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

Sesuai dengan UU No.20 tahun 2008, pemberdayaan UMKM bertujuan:
  1. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  2. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
  3. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
        Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. Saran
          Diharapkan bagi para pembaca, terutama mahasiswa untuk bisa mengerti lebih dalam lagi mengenai Usaha kecil dan Menengah karena dengan adanya pemahaman yang lebih akan mendorong kita untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Indonesia dengan kemajuan UMKM di Indonesia dapat mengengurangi kemiskinan serta majunya perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA PALING BAWAH
TERUS KE BAWAH
untuk pengambilan file asli silahkan hubungi 
DARNO UFATMA 
 WA 082292722211
Mahasiswa FEKON UND angkatan 2015






DAFTAR PUSTAKA
Sri Lestari Rahayu, 2005, Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan,Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
 Sri Mulyati Tri Subari,  2004.   Kebijakan dan Strategi Pengembangan Bank Indonesia dalam Mendukung Pelayanan Keuangan yang Berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat.
Sri Winarni, 2006Strategi Pengembangan Usaha Kecil Melalui Peningkatan Aksesibilitas  Kredit Perbankan. Infokop Nomor 29 Tahun XXII, 2006.
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/m/edef-konten-view- mobile.asp?id=20131231220022813872431
http://studyandlearningnow.blogspot.com/2013/01/pengertian-umkm-dan-koperasi.html
Kementerian UMKM dan Koperasi, Rencana Strategis 2009-2014
Kementerian UMKM dan Koperasi, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 Bidang Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.