Tugas
Makalah UMKM
PERAN
UMKM DAPAT MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN BARU
Makalah ini
disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah UMKM yang dibina oleh Nuryati, S.E.,
M.M
Di susun oleh
kelompok 1
DARNO UFATMA 15 –
310 - 025
ALFIYANI ASHARI 15 – 310
- 046
DEVITA 15
– 310 -28
TANTI OKTAVIA 15 –
310 - 058
PUTRIA EMBA 15
– 310 -007
WA ODE SARAS
VINANTI AZ-ZAHRA 15 – 310 - 038
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
BAUBAU
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis mengucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya, mungkin penulis tidak
akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini di
susun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan walaupun masih ada kesalahan.
Makalah ini memuat tentang “Peran
UMKM Dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru” dan sengaja dipilih karena menarik
perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak
yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Nuryati, S.E., M.M selaku dosen pembimbing dan teman-teman yang telah banyak
membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya agar makalah ini dapat
menjadi lebih baik.. Terima kasih.
Baubau, 18 Oktober 2016
Kelompok 1
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
UKM (Usaha
Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian
Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan
daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM
merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan
inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya
menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan
dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap
banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga
memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang
belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang
ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah
- Pengertian UKM
- Peran UMKM dalam Perekonomian
- Peran UKM dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan
bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu
dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga
Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri
usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri
usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha
menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga
Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
B.
Peran UMKM dalam
Perekonomian Indonesia
Dari perspektif dunia, diakui bahwa UMKM memainkan
suatu peran yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,
tidak hanya di negara-negara sedang berkembang ( NSB) , tetapi juga di
negara-negara maju (NM). Menurut Aharoni ( 1994), UMKM di negara maju mencapai
99 persen dari jumlah unit usaha dari semua kategori.
Di NSB seperti Asia, Afrika dan Amerika Latin, UMKM
sangat penting khususnya dari perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan
bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan
pembangunan ekonomi pedesaan.
Didalam literatur diakui secara luas bahwa di NSB ,
UMKM sangat penting karena:
1. Jumlah
perusahaan sangat banyak, terutama dari kategori usaha mikro dan usaha kecil
dibanding dengan usaha besar. Usaha mikro dan usaha kecil banyak tersebar
diseluruh pelosok pedesaan termasuk wilayah-wilayah yang relatif terisolasi.
Dalam kata lain, kemajuan pembangunan ekonomi pedesaan sangat ditentukan oleh
kemajuan pembangunan UMKMnya.
2. Karena
sangat padat karya, berarti mempunyai suatu potensi pertumbuhan kesempatan
kerja yang sangat besar, pertumbuhan UMKM dapat dimaksudkan sebagai suatu
elemen penting dari kebijakan-kebijakan nasional untuk meningkatkan
kesempatan kerja dan menciptakan pendapatan, terutama bagi masyarakat miskin.
3. Tidak hanya
mayoritas dari UMKM , terutama usaha mikro di NSB berlokasi di pedesaan,
kegiatan-kegiatan produksi dari kelompok usaha ini umumnya adalah pertanian.
Oleh karena itu upaya pemerintah mendukung UMKM sekaligus secara tak langsung
mendukung perkembangan dan pertumbuhan produksi di sektor pertanian.
4. UMKM memakai
teknologi- teknologi yang lebih “ cocok” ( jika dibandingkan dengan
teknologi-teknologi canggih yang umum dipakai diperusahaan-perusahaan modern)
terhadap proporsi-proporsi dari faktor-faktor produksi dan kondisi lokal yang
ada di negara sedang berkembang, yakni SDA dan tenaga kerja berpendidikan
rendah yang berlimpah, tetapi modal serta modal SDM atau tenaga kerja
berpendidikan tinggi sangat terbatas.
5. Banyak UMKM
bisa tumbuh pesat, bahkan banyak UMKM bertahan pada saat ekonomi Indonesia
dilanda krisis besar pada tahun 1997/1998. Oleh sebab itu kelompok usaha ini
dianggap sebagai perusahaan-perusahaan yang memiliki fungsi sebagai basis bagi
perkembangan usaha lebih besar.
6. Walaupun
pada umumnya masyarakat perdesaan miskin, tapi banyak buktinya pengusaha
–pengusaha UMKM membiayai sebagian besar dari operasi-operasi bisnis mereka
dengan tabungan pribadi, ditambah dengan bantuan atau pinjaman dari saudara/
kerabat atau dari pemberi-pemberi kredit informal, pedagang atau pengumpul.
7. Pasar utama
bagi UMKM adalah untuk barang-barang konsumsi sederhana dengan harga relatif
murah, seperti pakaian jadi dengan desain sederhana, mebel dari kayu, bambu dan
rotan, dll. Barang-barang ini memenuhi kebutuhan sehari-hari dari masyarakat
miskin atau berpendapatan rendah.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang
sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu
alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan
usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang
pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal
sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih
mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang
berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat
membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan
berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya
telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan
tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan
kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000).
Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan
UKM diarahkan pada :
1.
Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM;
2.
Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat
memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah;
3.
Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non
finansial kepada UKM yang lebih efektif
4.
Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM
lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang
atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari
kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis
dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara
lain adalah :
1. Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2. Hubungan
kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
4. Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
C.
Peran UKM dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru
Adapaun
beberapa peran UMKM dalam membuka lapangan pekerjaa baru adalah:
1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga
keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam
mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga
melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang
telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh
koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM,
mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang
yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang tidak
aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3. Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKM. Pemberian
pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga
profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
4. Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKM.
5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar
pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
6. Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung
ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal,
konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM atau dengan membidik
para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap adanya prinsip
prudensial dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan syariah
dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau
layanan prima dalam pengolahan dana yang ). Selama ini banyak orang ahli dalam
bidang UMKM mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas
dari UMKM, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya
bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke
lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius di UMKMK dan jika
dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan
usahanya.
Prinsip
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20 tahun 2008) adalah:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian secara terpadu.
Sesuai dengan
UU No.20 tahun 2008, pemberdayaan UMKM bertujuan:
- mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
- menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
- meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat
ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. UMKM
merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan
terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta
menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi
sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM
juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri,
sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
B.
Saran
Diharapkan bagi para pembaca, terutama mahasiswa untuk bisa mengerti lebih
dalam lagi mengenai Usaha kecil dan Menengah karena dengan adanya pemahaman
yang lebih akan mendorong kita untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di
Indonesia dengan kemajuan UMKM di Indonesia dapat mengengurangi kemiskinan
serta majunya perekonomian di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA PALING BAWAH
TERUS KE BAWAH
untuk pengambilan file asli silahkan hubungi
DARNO UFATMA
WA 082292722211
Mahasiswa FEKON UND angkatan 2015
DAFTAR
PUSTAKA
Sri
Lestari Rahayu, 2005, Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam
Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan,Badan Pengkajian
Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
Sri
Mulyati Tri Subari, 2004. Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Bank Indonesia dalam Mendukung Pelayanan Keuangan yang Berkelanjutan bagi Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah. Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank
Perkreditan Rakyat.
Sri
Winarni, 2006. Strategi Pengembangan Usaha Kecil Melalui
Peningkatan Aksesibilitas Kredit Perbankan. Infokop Nomor 29 Tahun XXII,
2006.
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/m/edef-konten-view- mobile.asp?id=20131231220022813872431
http://studyandlearningnow.blogspot.com/2013/01/pengertian-umkm-dan-koperasi.html
Kementerian UMKM dan Koperasi, Rencana Strategis
2009-2014
Kementerian UMKM dan Koperasi, Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2014 Bidang Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar